Ayuluvemo's Blog

ALIRAN, KONSEP, DAN SEJARAH KOPERASI

Posted on: Oktober 4, 2010

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum . Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria atmadja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

Aliran Koperasi

  1. Aliran Yardstick
    – sering di temukan pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
    -hal ini di karenakan Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk selalu mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    – sementara itu Pemerintah tidak boleh melakukan campur tangan terhadap baik atau tidaknya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi itu sendiri
    -Negara yang menganut aliran ini diantaranya AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
  2. Aliran Sosialis
    -dimana  Koperasi dipandang sebagai alat yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, selain itu untuk menyatukan rakyat akan lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    Aliran ini banyak di temui di negara Eropa Timur dan Rusia.
  3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    -Koperasi merupakan alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan tingkat kualitas ekonomi masyarakat.
    -selain itu juga Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang  berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
    -Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Konsep Koperasi

  1. Konsep Koperasi Barat

Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk dengan secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan bermaksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan dan memberikan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  1. Konsep Koperasi Sosialis
    Adalah suatu Koperasi sudah direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan bertujuan untuk merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi itu tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  2. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Maka konsep ini Bertujuan meningkatkan kodisi social ekonomi anggotanya.

Tinggalkan komentar